Masyarakat saat ini dipermudah dengan adanya Aplikasi (PANAH SRIKANDI) dimana pengurusan kependudukan seperti :
1. KK (Kartu Keluarga)
2. AKTA KELAHIRAN
3. AKTA KEMATIAN
4. PINDAH KELUAR/MASUK DESA
pengurusan kependudukan tersebut sekarang sudah bisa diurus hanya dengan datang di Balai Desa membawa berkas kelengkapan yang sesuai dengan kepengurusan.
adapun alur kepengurusan tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomer 34 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan
1. Warga membawa berkas yang dipersyaratkan ke Balai Desa
2. Verifikasi Berkas
Verivikasi dan Validitas kebenaran dan kelengkapan dokumen oleh operator/ KASI Pemerintahan (Bapak Darmadji)
3. Inputing dan Uploading
Operator melakukan input dan upload permohonan di Aplikasi Panah Srikandi
4. Verifikasi Kecamatan
Operator Kecamatan melakukan Verifikasi dan validasi secara daring dan memproses dokumen melalui aplikasi Kecamatan
5. Verifikasi Kabupaten
Kasi/Pejabat fungsional kabupaten menerima pengajuan dari Operator Kecamatan untuk diberi persetujuan
6. TTE Kepala Dinas
Kepala dinas membubuhi tanda tangan Elektronik/ Digital QR code
7. Dokumen Adminduk
Operator kecamatan mengirim file dokumen kependudukan (sudah jadi) kepada operator Desa memalui web berupa file pdf
8. Kantor Desa
Dokumen adminduk dicetak di kantor Desa
9. SELESAI
Pengurusan kependudukan bisa jadi paling cepat 3 hari kerja.
setian verifikasi yang dilakukan ketika ada kekurangan atau kesalahan berkas akan direvisi (dibetulkan/dilengkapi) oleh warga yang bersangkutan melalui informasi dari Operator Desa.
Sering terjadi keterlambatan revisi karena kesalahan/kekurangan berkas yang dibutuhkan belum segera dilengkapi. oleh karena itu warga dalam hal ini mengurus kependudukan untuk menanyakan ke Operator Desa ketika Dokumen belum jadi lebih dari 3 hari kerja.
MELAYANI SEPENUH HATI
#panahsrikandi
#pelayandesa
#klinogress