Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

18 November 2022 18:33:33    216 Kali Dibaca 

Susunan Organisasi

Badan Permusyawaratan Desa


NAMA                                                           JABATAN

PRASTOWO                                                   KETUA

SUMANTO                                                     WAKIL KETUA

SATYO                                                           SEKRETARIS

ISKANDAR                                                     ANGGOTA

LAMIRAN                                                       ANGGOTA

SLAMET RIYADI                                            ANGGOTA

MUSTIKAWATI                                              ANGGOTA

A. Fungsi BPD

BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

B. Tugas BPD

Tugas BPD Desa diantaranya:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa  lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

 

C. Hak BPD

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  1. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan     masyarakat Desa
  1. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Mendapat jaminan sosian Kesehatan dan ketanagakerjaan.

 

D. Selain itu, Anggota BPD berhak:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

E. Kewenangan BPD

Kewenangan BPD adalah :

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi  kinerja  Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan  masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
  8. Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  9. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
  10. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  11. Menyusun dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  12. mengelola biaya operasional BPD;
  13. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  14. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa

F. Larangan BPD

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  1. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  2. menyalahgunakan wewenang;
  3. melanggar sumpah/janji jabatan;
  4. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  5. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  6. sebagai pelaksana proyek Desa;
  7. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pandan N0. 483 Klino
Desa : Klino
Kecamatan : Sekar
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62167
Telepon : 0
Email : desaklino2004@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:5.653
    Kemarin:12.453
    Total Pengunjung:1.256.628
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.217.32.71
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

31 Agustus 2024 | 3 Kali
TURNAMEN BOLA VOLI ANTAR DUSUN DALAM MEMPERINGATI HUR RI KE-79
08 Agustus 2024 | 95 Kali
Aparatur Desa
29 Juli 2024 | 85 Kali
Profil Masyarakat Desa
10 Juni 2024 | 196 Kali
RT RW DESA KLINO
06 Mei 2024 | 132 Kali
PKK, Posyandu
19 Maret 2024 | 13 Kali
ALUR PELAYANAN ADMINDUK DESA KLINO
27 Februari 2024 | 41 Kali
BAWANG GORENG EMAS MERAH DESA KLINO
29 Juli 2013 | 1.110 Kali
Kontak Kami
25 Januari 2021 | 490 Kali
DESA KLINO
26 Agustus 2016 | 349 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 344 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 336 Kali
RKP Desa
01 September 2020 | 329 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 313 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 272 Kali
LPMD
01 September 2020 | 284 Kali
Kartu Pedagang Produktif
02 September 2021 | 236 Kali
Pelatihan Sistem Informasi Desa (SID)
30 April 2014 | 100 Kali
Profil Potensi Desa
05 Juli 2017 | 0 Kali
Agenda
26 Agustus 2016 | 72 Kali
Wilayah Desa
04 Maret 2022 | 130 Kali
RUTINAN JUMAT BERSIH KLINO GRESS

Informasi Publik